Disdik Pekanbaru Buka Posko Pengaduan 

Orangtua Jangan Takut Laporkan Jika Temukan Adanya Pungli

H Abdul Jamal Mpd

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Guna menimalisir adanya pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019-2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru membukan posko pengaduan bagi warga, khususnya orang tua siswa. Posko pengaduan dibuka selama pendaftaran PPDB baik di tingkat SD maupun SMP Negeri di Pekanbaru yakni tanggal 1 hingga 4 Juli mendatang. Adapun, posko tersebut ada di setiap sekolah maupun di Disdik Kota Pekanbaru berlokasi di Jalan Patimura.  Hal itu disampaikan Kepala Disdik Pekanbaru, H Abdul Jamal MPd kepada wartawan, Kamis (20/6/2019). Dijelaskan Jamal, bahkan untuk menimalisir terjadinya pungli di lingkungan sekolah, panitia pendaftaran wajib mengumumkan siswa yang diterima melalui online.


''Ya kita sangat transparan dalam penerimaan siswa tahun ajaran 2019/2020. Dan kita mengumumkan siswa yang diterima setiap harinya melalui online dan bisa diakses oleh masyarakat,''sebut Jamal.  Jamal menerangkan keberadaan posko tersebut, sebagai jembatan untuk mengetahui masalah dihadapi dalam penerimaan murid baru. Pada prinsipnya, papara Jamal, bahwa keberadaan posko itu sebagai pengawasan bagi sekolah dalam penerimaan murid baru.  Dia menambahkan punggutan yang tidak wajar oleh pimpinan sekolah harus dilaporkan ke posko dan ditindaklanjuti untuk diporses. Selain itu, urai Jamal, kepada para orang tua diimbau agar tidak takut melaporkan masalah bila ada pungutan tersebut dan kerahasiaannya akan dijamin.

 Ketika ditanyakan jika ditemukan bagi yang menerima maupun memberikan pungli, Jamal dengan tegas menyebutkan akan ada sanksi bagi memerima dan memberi.  ''Jika orangtua memberikan pungli kepada oknum akan dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan pihak sekolah yang menerima ada saksi tegas yang diberikan,'' terang Jamal. Jamal juga menyebutkan dengan sistem zonasi tidak ditampik terjadinya pungli. Namum, dengan sistem transparan menerima siswa juga meminimalisir terjadainya pungli. ''Meski sistem  zonasi jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. Tempat tinggal harus disesuaikan dengan kartu keluarga (KK). Namun kita juga menerapkan nilai tertinggi dan nilai terendah pada penerimaan siswa,'' pungkas Jamal.(Tya/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar